Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander  Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakapolri Komjen Agus Andrianto menjadi sorotan. Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2016, dengan nominal sebesar Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi terkait LHKPN Komjen Agus Andrianto yang dinilai sejumlah pihak janggal. Alex mengatakan KPK akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

“Yalah (akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal LHKP Komjen Agus Andrianto),” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

1. KPK siap surati pimpinan di semua instansi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan KPK akan bersurat ke Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di instansi Polri, bahwa ada LHKPN pejabatnya yang tidak wajar.

“Kita sampaikan kalau pejabat di instansi tersebut kalau ada yang LHKPN belum lapor atau LHKPN kita nilai ada ketidakwajaran kita akan sampaikan ke pimpinan tertinggi mereka, baik ke Polri maupun Kejagung,” kata dia.

2. KPK siap bersurat ke Jokowi jika ada LHKPN menteri tak wajar

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bahkan, menurutnya, KPK juga akan bersurat ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo jika memang ada salah satu menterinya yang tidak patuh melapor LHKPN.

“Kalau pun intinya lembaga kita akan bersurat ke presiden kita akan beritahukan misalnya kalau menyangkut menteri enggak lapor-lapor ya kita sampaikan ke Presiden, menteri ini enggak lapor,” kata dia.

3. ISESS minta penjelasan Kapolri soal LHKPN Komjen Agus

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan apakah Perkap Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaikan LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku atau tidak.

Bambang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut.

“Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku?" kata Bambang.

Bambang juga meminta supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh laporkan hartanya ke KPK.

“Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yg tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.

Editorial Team