Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kelasi I TNI Angkatan Laut (AL) Jumran ketika melakukan 33 reka adegan ketika membunuh jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Tumpal Andani Aritonang)
Kelasi I TNI Angkatan Laut (AL) Jumran ketika melakukan 33 reka adegan ketika membunuh jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Tumpal Andani Aritonang)

Intinya sih...

  • Komnas Perempuan menekankan perlunya penanganan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap jurnalis secara transparan dan akuntabel.
  • Pentingnya pemenuhan hak korban dan keluarga Juwita dalam proses hukum, termasuk restitusi dan pemulihan, serta kategorisasi kasus kematian Juwita sebagai femisida intim.
  • Komnas Perempuan mendorong peradilan militer untuk menerapkan fair trial, independensi, imparsialitas, dan mempertimbangkan keadilan pada korban serta keluarganya.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan, kasus pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual yang dialami jurnalis Juwita (24) asal Banjarbaru, harus ditangani secara transparan dan akuntabel.

Hal ini penting untuk menjelaskan penyebab kematian Juwita yang diduga dibunuh oleh calon suaminya yang juga prajurit TNI AL, Kelasi I Jumran. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di