Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Kecam Tewasnya Jurnalis Juwita: Ini Kasus Femisida!

Kelasi I Jumran saat rekontruksi kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan mengecam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
  • Kasus kematian Juwita dikategorikan sebagai femisida intim karena diduga dilakukan oleh calon suaminya, seorang prajurit TNI AL.
  • Femisida intim merupakan eskalasi dari kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban, dengan jumlah kasus femisida tertinggi terjadi di ranah privat.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengecam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita (23). Jasad Juwita ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekira pukul 15.00 WITA. Kasus kematian Juwita dikategorikan Komnas Perempuan sebagai femisida.

"Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban. Ada dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh terduga pelaku yang merupakan  prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, Senin (7/4/2025).

1. Juwita adalah korban femisida intim

Tersangka kelasi I Jumran ketika mempraktikan cara membunuh jurnalis Juwita. (Dokumentasi TNI AL)

Maria mengatakan, kasus kematian Juwita yang diduga dilakukan oleh calon suaminya menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim. Femisida jenis ini adalah pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar sebagai jenis femisida tertinggi.

"Femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan," kata dia.

2. Femisida intim hasil dari eskalasi kekerasan berulang korban

Kelasi I Jumran sudah merencanakan pernikahan dengan Juwita pada Mei 2025 nanti. (Dok. Istimewa)

Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban. Komnas Perempuan mencatatkan pada tahun 2024 dalam pemberitaan media massa kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat  dengan 185 kasus, dan kasus yang terjadi di ranah publik terekam ada 105 kasus.

3. Sayangnya kasus femisida masih minim dikenali

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan khawatir pada tingginya jumlah femisida yang ada hingga ini. Namun sayangnya kasus femisida masih minim untuk dikenali. Kasus femisida khususnya terhadap perempuan pembela HAM terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara.

"Hingga saat ini femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian," kata Maria.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us