Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia. Menanggapi hal ini, Komnas HAM mengapresasi langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Komnas HAM memandang bahwa putusan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
"Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak; tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara; serta pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, serta perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarga," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (23/10/2025).