Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_2025-07-07-17-53-58-397_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada menjalani sidang eksepsi di PN Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Intinya sih...

  • Komnas HAM apresiasi PN Kupang dan LPSK lindungi korban anak

  • Vonis eks kapolres Ngada jadi bukti jabatan bukan tameng kejahatan

  • Komnas HAM desak Pemda dampingi pemulihan psikologis korban anak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia. Menanggapi hal ini, Komnas HAM mengapresasi langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Komnas HAM memandang bahwa putusan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

"Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak; tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara; serta pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, serta perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarga," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (23/10/2025).

1. Komnas HAM apresiasi PN kupang dan LPSK lindungi korban anak

Eks Kapolres Ngada Fajar memasuki ruang sidang agenda pembacaan vonis. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Komnas HAM mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjalankan proses hukum secara akuntabel, serta dukungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Nusa Tenggara Timur dan LPSK yang telah memberikan perlindungan kepada para korban anak selama proses hukum berlangsung.

2. Vonis eks kapolres Ngada jadi bukti jabatan bukan tameng kejahatan

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di kantor Komnas HAM. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Komnas HAM menilai vonis ini memberi pesan kuat negara hadir untuk melindungi korban, namun bukan tutupi kejahatan oleh aparat. Upaya memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang HAM, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM," kata Anis.

3, Komnas HAM desak Pemda dampingi pemulihan psikologis korban anak

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para tiga anak korban anak terus didampingi secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Pihaknya juga mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Editorial Team