Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buruh dan mahasiswa di Jambi menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja. (IDN Times/Ramond EPU)
Buruh dan mahasiswa di Jambi menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja. (IDN Times/Ramond EPU)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja, di tengah penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 sekarang ini.

Komnas HAM menilai pembahasan RUU Cipta Kerja pada kondisi krisis saat ini, berpotensi menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

1. Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan Omnibus Law RancanganUndang-Undang Cipta Kerja, di tengah pandemi virus corona

(IDN Times/Kevin Handoko)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi COVID-19, yang merenggut hak hidup dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia.

"Namun pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di tengah pandemi COVID-19 telah merenggut ratusan nyawa warga Indonesia dan ribuan lainnya positif terinfeksi," kata dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di acara Pembukaan Peringatan Hari HAM 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berdasarkan kajian Komnas HAM, Choirul mengatakan, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substansif.

Menurut Choirul hal ini bisa berpotensi mengganggu upaya
pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

"Di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum," kata dia.

3. Perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja harus transparans

Ribuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Choirul menambahkan salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g, yang mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik. Hal ini dianggap tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Komnas HAM RI berharap DPR RI dan atau pemerintah membuka draf RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik, untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata dia.

Editorial Team