Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di acara Pembukaan Peringatan Hari HAM 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)
Berdasarkan kajian Komnas HAM, Choirul mengatakan, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substansif.
Menurut Choirul hal ini bisa berpotensi mengganggu upaya
pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.
"Di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum," kata dia.