Jakarta, IDN Times - Sebanyak 101 organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Organisasi yang tergabung di dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Kasus Munir (KASUM) mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan Munir masuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Hal ini lantaran sampai sekarang pelaku yang diproses hukum hanya pelaku lapangan. Sedangkan, aktor intelektual dan dalang di balik peristiwa pembunuhan Munir belum diungkap.
"Padahal, sudah 17 tahun berlalu sejak kematian Munir. Selain itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata KASUM dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/8/2021).
Aktor lapangan yang sudah diproses baru Pollycarpus Budihari Prijanto. Sedangkan, Muchdi Purwoprandjono yang pernah menjabat sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) divonis bebas pada 31 Desember 2008.
Sejak 2019, Mabes Polri sudah menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim terkait kasus Munir telah rampung. Sebab, terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Pollycarpus telah menjalani hukuman badan dua tahun penjara.
Hukuman ringan itu diperoleh Pollycarpus usai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun bui.
Apa dasar KASUM mendesak agar kasus pembunuhan Munir harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat?