Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan keberatan dan kritik pada Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai banyak muatan dalam revisi beleid ini berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM. Dia menjabarkan pasal-pasalnya, antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, serta Pasal 10 dan Pasal 127.
Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam revisi undang-undang yang bermasalah itu, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.
"Rancangan revisi UU HAM tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional," kata Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/10/2025).
