Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mendalami peran V, dalam kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fajar disebut menggunakan perantara V untuk mencari anak di bawah umur. Setelah itu, V meminta F tersangka usia 20 tahun untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar. F lalu membawakan anak pada Fajar.
"Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai berikut, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menemukan dan mengungkap peran V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya di YouTube Komnas HAM, dikutip Jumat (28/3/2025).