Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komnas HAM: Kapolri Harus Dalami Peran V di Kasus Eks Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami peran V sebagai perantara AKBP Fajar dalam mencari korban anak.
- Perempuan berinisial F juga terlibat dalam kasus ini, mengantar korban berusia enam tahun pada Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024.
- Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melalui perantara V dan MiChat, serta melanggar hak anak sesuai undang-undang yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mendalami peran V, dalam kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fajar disebut menggunakan perantara V untuk mencari anak di bawah umur. Setelah itu, V meminta F tersangka usia 20 tahun untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar. F lalu membawakan anak pada Fajar.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us