Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah pelanggaran HAM berat. Sebab, dijelaskan Taufan, ada arti tersendiri dari maksud pelanggaran HAM berat sesuai dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC), yang jadi rujukan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dia menjelaskan jika pelanggaran HAM berat adalah kejahatan negara yang dilakukan sengaja pada masyarakat sipil dan berulang kali serta menimbulkan pola kekerasan.
"Pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke undang- undang tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," kata dia kepada wartawan, Senin (29/8/2022).