Polri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Khusus (Timsus) Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (28/8/2022).
Agung mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM merupakan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hasil pertemuan tadi, jadi hari Kamis akan rapat di sini untuk kami menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Agung.
1. Polri ajak Komnas HAM datang ke rekonstruksi

Agung mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM juga sekaligus mengundang kehadiran Komnas HAM dalam rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
"Kami mengundang Komnas HAM untuk besok hadir dalam rekonstruksi di TKP," katanya.
2. Ferdy Sambo akan memakai baju tahanan

Timsus Polri juga akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, empat tersangka yang sudah ditahan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Andi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
3. Rekonstruksi dilaksanakan hanya di rumah dinas

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, rekonstruksi tersebut hanya akan dilaksanakan di rumah dinas. Seperti diketahui, perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, berlangsung di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
“(Rekonstruksi) di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Adapun para tersangka yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Rencana (rekonstruksi) jam 10-an,” ujar Dedi.