Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan kepada pemerintah agar memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu. Sebab, saat ini baru sedikit jumlah korban yang telah mendapatkan manfaat dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara, sebagian besar korban belum mendapatkan hak-hak atas pemulihan. Bahkan, Komnas HAM menyebut ada pula korban yang belum teridentifikasi sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Mei 2024 sudah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Salah satu yang dibicarakan yaitu rekomendasi agar tim PPHAM diperpanjang masa kerjanya.
"Karena berdasarkan Perppres, keluarga korban dan anggota keluarganya sudah memiliki harapan agar negara ini hadir untuk memberikan pemulihan. Terutama hak ekonomi dan sosial para korban. Proses yang pendek kemarin belum menjangkau semua korban," ujar Anis kepada IDN Times melalui pesan suara, Selasa (11/6/2024).
"Sehingga, kami rekomendasikan (tim PPHAM) dilanjutkan untuk memberikan pemulihan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat," sambungnya.