Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan data pribadi WNI dalam perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Komnas HAM mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kementerian Komdigi untuk melakukan komunikasi publik yang lebih efektif dalam menjelaskan mengenai isu ini serta meluruskan kesimpangsiuran yang beredar luas kepada masyarakat sebagai subjek data untuk mendapatkan hak atas informasi, guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025)