Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan, proses mediasi sejumlah pihak yang bersengketa di Pulau Rempang, Batam, mulai dilakukan. Mediasi ditempuh usai upaya pemasangan patok di Pulau Rempang pada 7 September 2023 lalu berakhir ricuh.
Hal itu lantaran warga lokal dan adat di Rempang menolak untuk direlokasi. Sementara, tim gabungan aparat penegak hukum menargetkan Pulau Rempang sudah harus kosong sebelum 28 September 2023. Proyek Rempang Eco-City rencananya bakal dibangun di pulau tersebut.
"Arahan saya kepada komisioner mediasi mengarahkan untuk tidak relokasi. Mereka harus diberi ruang hidup di sana karena itu permintaan mereka. Itu yang kami sebut dengan menanyakan dulu kepada masyarakat lokal sebelum dilakukan pembangunan. Menanyakan dulu kepada orang setempat, apakah dia mau dibangun (daerah permukimannya) atau tidak," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Seharusnya, kata Saurlin, sebelum pemerintah berniat mengimplementasikan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka diadakan konsultasi lebih dulu dengan warga lokal.
"Bila warga lokal tetap kukuh ingin ada di sana, ya, itu harus dihormati. Peran kami sebagai Komnas HAM mendorong agar hak masyarakat lebih diprioritaskan," tutur dia.