Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)
Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Polisi Daerah Sumatra Utara (Sumut) kembali melakukan penggalian makam terduga korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin pada Kamis (14/4/2022). Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Dilakukan ekshumasi atau penggalian kuburan, menambah satu lagi satu korban kematian yang mendapatkan proses hukum," kata dia dalam keterangannya, dilansir Jumat (15/4/2022).

1. Total ada empat korban yang jalani proses hukum

Konferensi Pers Data dan Fakta Terkait Temuan Lapangan LPSK dalam Kasus Krangkeng Manusia di Kabupaten Langkat (YouTube/LPSK)

Dia menjelaskan satu penggalian kuburan ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Langkat dan dilakukan pada Kamis kemarin. Dengan demikian sudah ada empat korban yang menjalani proses hukum. Tiga gelombang pertama dan satu tambahan kemarin.

"Maka dilakukan upaya penggalian kubur untuk membuat terangnya peristiwa, apakah kematian warga Salapian, Langkat akibat kekerasan, penganiayaan di kerangkeng manusia ataukah karena yang lain,” jelasnya.

2. Sambut baik koordinasi Komnas HAM dan Polda Sumut

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Namun menurut Anam, ini jadi langkah yang baik dari Kepolisian untuk membuat informasi terkait kerangkeng manusia Langkat dan korbannya makin terang benderang.

“Ini merupakan langkah koordinasi dan kerja sama yang baik antara Komnas HAM dengan Polda Sumut,” katanya.

3. Ada delapan tersangka yang ditahan

Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sejak Kamis (7/4/2022). (Istimewa)

Dalam kasus kerangkeng manusia sudah ada delapan tersangka yang ditahan. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka ditahan di sel Mapolda Sumut. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari.

"Terhitung tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan baik yang berperan turut mengakibatkan orang meninggal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tadi malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca, Jumat (8/4/2022).

Editorial Team