Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo turut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ajudannya itu tewas.
Taufan mengatakan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang, saat diperiksa Komnas HAM mengatakan bahwa atasannya itu turut menembak Yosua sebanyak dua kali.
"Ketika kami periksa Richard, dia mengakui bahwa Pak FS ini (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan dikutip dari YouTube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
1. Ferdy Sambo pergi ke rumah dinas untuk eksekusi Brigadir J
Taufan mengatakan, Ferdy Sambo tidak secara terbuka mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J. Namun dia mengaku memerintahkan anak buahnya, yakni Bharada E untuk menembak.
Ferdy Sambo disebut memanggil Richard dan tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf serta ajudannya yang lain Ricky Rizal untuk melaksanakan arahannya.
"Itu dia akui. Kemudian Ibu PC (Putri Candrawathi) pergi ke rumah dinas. Dia (FS) menyusul beberapa menit kemudian, yang mengesankan seolah-olah dia mau pergi ke tempat lain, terus tiba-tiba dia balik, begitu. Dia katakan, dia (Ferdy yang) skenariokan" ujar Taufan.
Taufan mengungkapkan, sebenarnya Ferdy Sambo tidak pergi ke mana-mana dan memang akan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni rumah dinas yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat.
"Untuk melakukan ekseskusi terhadap Yosua," ujar Taufan.
2. Tidak yakin hanya Bharada E seorang yang lakukan penembakan
Taufan mengatakan, pihaknya tak yakin bahwa penembakan terhadap Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E. Sebab, kata dia, arah peluru datang dari tempat yang berbeda.
"Artinya, tidak mungkin orang yang sama bolak-balik dari tempat satu ke tempat lain untuk melakukan tembakan," kata dia.
Kemudian, diakuinya terdapat indikasi jenis peluru yang digunakan berbeda. Oleh karena itu, ujar Taufan, sangat mungkin terjadi bahwa peristiwa tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
"Kalau kita merujuk pada pengakuan Richard, selain dia, dikatakannya adalah saudara FS," ujar Taufan.
3. Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Pada laporan awal, Putri mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Laporannya juga sudah dihentikan oleh Polri karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan itu.
Belakangan diketahui bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J, sebab konstruksi adanya kejadian itu merupakan skenario Ferdy Sambo semata sebagai aktor intelektual pembunuhan ajudannya itu.