Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas HAM Segera Periksa TNI Terkait Penyiraman Andrie Yunus
Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya soal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas HAM akan memanggil institusi TNI untuk diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Jadwal pemanggilan belum ditentukan, dan Komnas HAM juga berencana memeriksa ahli serta saksi korban guna melengkapi proses pemantauan kasus.
  • Saurlin menyebut peristiwa ini memenuhi unsur pelanggaran HAM, namun status sebagai pelanggaran HAM berat belum dibahas karena menunggu rapat resmi lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan lembaganya akan memanggil institusi TNI terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

“Kami mau memanggil institusi TNI (untuk diperiksa). Kami belum tahu siapa yang datang, tentu yang tertinggi adalah Panglima. Tapi kami belum tahu siapa yang akan datang,” kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026).

1. Jadwal pasti belum ditentukan

Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya soal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saurlin mengatakan, jadwal pasti pemanggilan tersebut belum ditentukan.

Selain meminta keterangan dari TNI, Komnas HAM juga berencana memeriksa ahli serta saksi korban dalam rangka melengkapi proses pemantauan kasus ini.

2. Secara umum langgar HAM

CCTV kasus penyiraman Andrie Yunus (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, secara penalaran umum, peristiwa yang dialami Andrie telah memenuhi unsur pelanggaran HAM karena sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Semua common sense mengatakan, ya, memenuhi sebagai pelanggaran HAM,” ujar Saurlin.

3. Status pelanggaran HAM berat belum dibahas

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian (IDN Times/Lia Hutasoit)

Namun, kata Saurlin, Komnas HAM tetap harus melakukan rapat terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersebut sebagai rekomendasi resmi lembaga. Sementara terkait kemungkinan kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dia mengatakan hal tersebut belum dibahas.

"Kami belum rapatkan soal itu," kata dia.

Editorial Team