SETARA: Presiden Wajib Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

- Hendardi menilai mundurnya Kepala BAIS dan lemahnya penyidikan Polri membuat Presiden Prabowo wajib membentuk TGPF untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
- Pembentukan TGPF harus melibatkan penyidik independen, akademisi, dan masyarakat sipil dengan akses luas agar penyelidikan transparan serta mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
- Hasil kerja TGPF perlu dibawa ke peradilan umum, bukan militer, karena kasus ini merupakan pidana umum yang menuntut kesetaraan hukum bagi semua warga negara tanpa pengecualian.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi menilai kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum sehingga menimbulkan polemik.
Polemik tersebut yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab, dan melemahnya proses penyidikan oleh Polri.
"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ucapnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
1. TGPF mesti dibentuk oleh Presiden

Menurut Hendardi, langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.
"TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil," katanya.
2. Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat

Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yangmg kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.
"Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya," tegasnya.
3. Pembuktian di peradilan umum bukan peradilan militer

Hendardi menambahkan hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.
"Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan" katanya.
4. Jangan salahkan publik jika menilai perintah Prabowo hanya omon-omon

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya. Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.
"Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon," ujarnya


















