Jakarta, IDN Times - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terutama, PT Gag yang jadi satu-satunya tambang nikel dan masih diizinkan beroperasi oleh pemerintah.
Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, status izin tambang PT Gag ialah kontrak karya dengan pemerintah. Sementara, empat perusahaan tambang lainnya yang kini dicabut berstatus ijin usaha tambang (IUP).
"Berkaitan dengan PT Gag yang kami dapat dari keterangan pemerintah yang disampaikan oleh secara resmi oleh Menteri ESDM, bahwa PT Gag ini adalah dasarnya kontrak karya. Kita tahu bahwa kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha pemerintah dengan sektor swasta. Tapi ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh 4 perusahaan lain yang berupa Ijin Usaha Pertambangan atau IUP," kata Prabianto dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
