Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usut Potensi Pelanggaran, Komnas HAM Akan Kunjungi Lokasi Tambang Raja Ampat

IMG-20250613-WA0007.jpg
Konferensi pers Komnas HAM terkait tambang di Raja Ampat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Komnas HAM gelar pertemuan dengan sejumlah pihak bahas polemik tambang di Raja Ampat
  • Tindak lanjut informasi awal, Komnas HAM lakukan pemantauan dan penyelidikan ke lokasi
  • Wakil Menteri HAM soroti aktivitas tambang Pulau Gag cederai hak dasar atas lingkungan yang sehat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah menyebut, pihaknya akan menyambangi tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya dalam waktu dekat.

Kunjungan itu dilakukan, untuk memantau dan menyelediki terkait adanya potensi pelanggaran HAM yang dialami masyarakat setempat.

1. Komnas HAM gelar pertemuan dengan sejumlah pihak bahas polemik tambang di Raja Ampat

Screenshot_20250610_104543_Chrome.jpg
Pegawai PT Gag Nikel ketika menunjukkan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Anis menjelaskan, Komnas HAM sendiri sudah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas polemik tambang di Raja Ampat. Hasil dari pertemuan ini menjadi informasi awal bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

"Dalam satu minggu terakhir, pasca kasus ini menjadi atensi mungkin, Komnas HAM sudah bertemu dengan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil dan selama ini melakukan advokasi terkait dengan pertanggungan nikel di Raja Ampat. Dari pertemuan tersebut, kami sudah mendapatkan sejumlah informasi awal," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

2. Tindak lanjut informasi awal, Komnas HAM lakukan pemantauan dan penyelidikan ke lokasi

Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace
Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace

Setelah mendapat informasi awal, Komnas HAM pun merancang rencana melakukan pemantauan dan penyelidikan ke lokasi. Anis memastikan, Komnas HAM memang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan langsung.

"Tentu yang kedua adalah langkah tindak lanjut, yaitu kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Itu merupakan langkah konkret Komnas HAM karena itu adalah bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang tentang hak asasi manusia," ungkapnya.

Lalu dari hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM akan mencermati fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang bagaimana seluruh proses dan situasi di lokasi. Termasuk, kondisi masyarakat dan legalitas perizinan.

3. Wakil Menteri HAM soroti aktivitas tambang Pulau Gag cederai hak dasar atas lingkungan yang sehat

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Sebelumnya, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Menurutnya, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (10/6/2025).

Ia mengungkapkan hak ini diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada lingkungan. Secara nasional, Mugiyanto menambahkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Lebih lanjut, Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Selain itu, juga mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh ASTA CITA, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.

Oleh sebab itu, Mugiyanto mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini Tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us