Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya belum menemukan waktu yang tepat untuk memberikan laporan rekomendasi dari kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya laporan akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada Jumat, 26 Agustus 2022.

"Belum fixed, masih mencocokkan jadwal kedua belah pihak," kata Taufan saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

1. Ingin pertemuan lengkap dari Komnas HAM dan Polri

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dia mengatakan, dalam penyerahan laporan ini perlu ada penyesuaian jadwal antar lembaga dan pertemuan yang berlangsung secara lengkap, baik itu dari Komnas HAM maupun Polri.

"Kami mau pertemuan lengkap, baik dari Komnas maupun Polri," ujarnya.

2. Laporan lengkap akan diberikan kepada Presiden dan DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Taufan mengatakan, pihaknya memang tengah menyiapkan laporan akhir yang lengkap, untuk diserahkan kepada Presiden dan DPR RI. Namun, laporan dengan versi lebih singkat akan diberikan kepada Kapolri Listyo.

"Kami sedang menyiapkan laporan akhir, yang itu nanti akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Tapi sebelum itu, kami akan menyampaikan laporan yang lebih singkat dan lebih teknis, mudah-mudahan dalam minggu ini kami akan serahkan," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

3. Salah satu isinya berkaitan dengan obstruction of justice

IDN Times/Margith Juita Damanik

Laporan yang bakal diberikan adalah berkenaan dengan rekomendasi-rekomendasi. Dia mengungkapkan, dalam kasus tewasnya Yosua terdapat upaya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

Komnas HAM juga akan menyampaikan rekomendasi, jika nanti ada kejadian serupa di instansi Polri.

"Salah satunya bagaimana fokus kepada rekomendasi obstruction of justice untuk kasus ini, apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," ujarnya.

Editorial Team