Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Segera Umumkan Laporan Lengkap soal Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan dan rekomendasi dari kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Laporan ini rencananya bakal diumumkan pada Jumat (26/8/2022) mendatang. 

"Mudah-mudahanan hari Jumat kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

1. Akui sudah periksa Putri Candrawati

Potret Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang viral di media sosial (Tiktok/Reval Alip)

Dia juga mengakui bahwa Komnas HAM sudah memeriksa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, namun dia tidak menyebutkan secara detail apa saja yang ditanyakan pada istri Jenderal Bintang dua itu.

"Sebetulnya sudah ada pemeriksaan bu PC, cuma kita katakan sudah lah itu baiknya kita serahkan kepada penyidik hasil permintaan keterangan," ujarnya.

Dia mengakui Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan. Taufan berharap agar hal-hal yang sudah disampaikan bisa dibuka di pengadilan.

2. Laporan lengkap akan diberikan pada Presiden dan Jokowi

Presiden RI, Joko (Jokowi) Widodo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI Tahun 2022 pada Selasa (16/8/2022). (youtube.com/MPR)

Taufan mengatakan pihaknya memang tengah menyiapkan laporan akhir yang akan diserahkan pada Presiden dan DPR RI dalam bentuk lengkap.

Sedangkan, laporan yang lebih singkat akan diberikan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit lebih dahulu.

"Kami sedang menyiapkan laporan akhir yang itu nanti akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999. Tapi sebelum itu kami akan menyampaikan laporan yang lebih singkat dan lebih teknis, mudah-mudahan dalam minggu ini kami akan serahkan," ujarnya.

3. Salah satu isinya berkaitan dengan obstruction of justice

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan barang bukti berupa bagian CCTV dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Laporan yang akan diberikan berkenaan dengan rekomendasi-rekomendasi. Di kasus tewasnya Yosua, disebut banyak upaya obstruction of justice atau sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.

Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi, salah satunya adalah jika ada kejadian serupa di instasi polri ke depannya.

"Salah satunya bagaimana fokus kepada bagaimana rekomendasi obstruction of justice untuk kasus ini, apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us