Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) masih menyisakan banyak persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Komnas HAM membagi masalah dan masukan terkait RUU PPMI ke dalam tiga tahapan, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja. Dalam setiap tahapan, Komnas HAM menemukan sejumlah celah hukum serta praktik yang berpotensi melemahkan pelindungan pekerja migran.
"Dominasi calo akibat minimnya informasi resmi, lemahnya sistem informasi migrasi, serta gagalnya implementasi bebas biaya penempatan masih menjadi persoalan besar sebelum pekerja migran berangkat. Selain itu, penahanan dokumen pribadi dan lemahnya pengawasan pada proses persiapan penempatan membuat calon pekerja migran semakin rentan," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/8/2025).
Hal ini diungkapkan Anis usai pertemuan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Selasa (19/8/2025).