Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan dua temuan utama terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2024. Salah satunya mengenai potensi risiko menghidupkan dwifungsi TNI.
"Pertama, usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Rabu (19/3/2025).