Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Intinya sih...

  • Komnas HAM temukan risiko dwifungsi TNI dalam revisi RUU TNI 2024.
  • Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI berisiko stagnansi regenerasi kepemimpinan dan inefisiensi anggaran.
  • Komnas HAM berikan empat rekomendasi, termasuk mencegah kembalinya dwifungsi TNI dan melibatkan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan dua temuan utama terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2024. Salah satunya mengenai potensi risiko menghidupkan dwifungsi TNI.

"Pertama, usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Rabu (19/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di