Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komnas HAM Soroti RUU TNI yang Berisiko Hidupkan Dwifungsi TNI

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Intinya sih...
- Komnas HAM temukan risiko dwifungsi TNI dalam revisi RUU TNI 2024.
- Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI berisiko stagnansi regenerasi kepemimpinan dan inefisiensi anggaran.
- Komnas HAM berikan empat rekomendasi, termasuk mencegah kembalinya dwifungsi TNI dan melibatkan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan dua temuan utama terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2024. Salah satunya mengenai potensi risiko menghidupkan dwifungsi TNI.
"Pertama, usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Rabu (19/3/2025).
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us