Komnas HAM Dorong Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri Dikaji Ulang

- Komnas HAM mendorong revisi delapan pasal RUU Polri dan lima pasal RUU TNI yang dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia.
- Menteri Pertahanan menargetkan selesainya revisi RUU TNI sebelum DPR reses pada 21 Maret 2025, dengan harapan pembahasan bisa selesai pada bulan Ramadan.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR meninjau ulang perluasan kewenangan TNI-Polri yang kini disorot publik.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian cepat RUU Polri dan RUU TNI.
“Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI. Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia," kata dia, Jumat (14/3/2025).
1. Komnas HAM dukung peningkatan kesejahteraan prajurit

Sejatinya, kata dia, Komnas HAM mendukung penuh peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI yang kini diperjuangkan dalam revisi undang-undang tersebut.
Namun, untuk perluasan kewenangan perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang.
“Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” kata dia.
2. Menhan harap RUU TNI selesai sebelum DPR reses

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menargetkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
Sjafrie juga berharap, pembahasan RUU TNI bisa selesai pada bulan Ramadan. Berdasarkan jadwal, DPR akan mulai memasuki masa reses pada 21 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin seusai rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata dia.
3. DPR dan pemerintah mulai bentuk panja

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan, pemerintah dan DPR akan mulai membentuk panitia kerja (panja) RUU TNI.
"Dimulai membahas tingkat 1. Clear, ya, baru istilahnya dibentuk panjang antara pemerintah dengan DPR," kata dia.
Adapun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI dari pemerintah baru diserahkan dalam rapat perdana tersebut.
Dalam rapat perdana itu juga ditetapkan Ketua Panja RUU TNI. Ketua Komisi I Utut Adianto pun terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI.
"Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi Ketua Panja apakah ini Bapak juga setuju,” tanya Utut kepada peserta rapat.
Menteri Pertahanan yang mewakili pemerintah menyetujui Utut sebagai ketua Panja RUU TNI.
“Sangat setuju, Pak,” jawab Sjafrie.
Selain Utut, jajaran pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja RUU TNI.
Anggota Panja RUU TNI ini berisi 18 anggota yang terdiri dari 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggota fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.