Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Adapun tim itu terdiri dari dua anggota internal dan tiga anggota eksternal.
Namun hingga saat ini, tiga anggota eskternal belum juga dipublikasikan, usai sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak masuk menjadi anggota Tim Ad Hoc.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya meminta agar Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendiskusikan hal ini secara internal.
"Tapi yang pasti minggu ini harus dikeluarkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, kita akan kirim ke Jaksa Agung," kata dia, kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).