Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KASUM: Bjorka Ungkap Pembunuh Munir, BIN Harus Bantu Tim Ad Hoc

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengungkapkan, hacker Bjorka mengingatkan fakta hukum kasus kematian aktivis HAM Munir. Kasus pembunuhan Munir memasuki babak baru dengan dibentuknya Tim Ad Hoc Penyelidikan Pembunuhan Munir oleh Komnas HAM. 

KASUM menilai pemerintah dan DPR wajib memastikan tim ini dapat bekerja secara aman, dan dapat memiliki akses terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Munir.

"Selain itu, lembaga negara atau pemerintah lainnya, termasuk Badan Intelijen Negara, Garuda Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib terlibat aktif membantu pelaksanaan penyelidikan Tim Ad Hoc tersebut,"  tulis KASUM, dalam keterangan tertulis yang dilansir LBH Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Tim Ad Hoc bakal menyelidiki kasus ini dalam kerangka pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan. Namun, KASUM meyakini bahwa pendekatan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, seharusnya sudah bisa dijalankan oleh Komnas HAM usai menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi TPF ke Presiden pada 2004, dengan argumen semua unsur pidana kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma dan UU Pengadilan HAM, sudah terpenuhi secara sempurna.

1. Apa yang dibahas Bjorka sejalan dengan temuan TPF kasus pembunuhan Munir

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

KASUM mengungkapkan, pembahasan Bjorka yang viral, sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, dan juga proses hukum lanjutan, termasuk yang mewajibkan pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat hasil temuan dan rekomendasi. Di mana di dalamnya muncul nama Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, sebagaimana disebutkan oleh Bjorka.

“Keterkaitan antara Muchdi dan Pollycarpus berhasil ditemukan oleh TPF yang di antaranya saat itu menyatakan bahwa “ada fakta sambungan telepon antara Polly dan Muhdi berlangsung sebelum dan sesudah aktivis HAM Munir tewas pada 6 September 2004. Terlacak ada 35 kali sambungan telepon antara keduanya,” tulis KASUM.

2. Muchdi pernah jadi tersangka dan ditahan, tapi kemudian bebas

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

KASUM juga mengungkapkan, temuan TPF tersebut dikuatkan lagi oleh amar atau pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Fakta Persidangan dalam Putusan Perkara Pidana dengan Nomor: 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, yaitu adanya komunikasi antara Pollycarpus dan Muchdi sebanyak tidak kurang dari 41 kontak bicara.

Muchdi pernah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kemudian dibebaskan. Kasum menilai, putusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang mengemuka di persidangan Muchdi PR, Indra Setiawan, maupun Pollycarpus Budihari Priyanto.

“KASUM menilai Majelis Hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil dan benar, sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk juga mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum. Kondisi itu lebih jauh diperparah oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membenarkan putusan tersebut,” ujar KASUM.

3. Kasum juga ungkap nama AM Hendropriyono yang sulit disentuh

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Bukan hanya itu, KASUM mengungkapkan, selain nama Muchdi, sebenarnya TPF juga menyebutkan nama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, yang beberapa kali pernah dipanggil, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan.

TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama seperti AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir.

“Sekali lagi, upaya tersebut kandas. AM Hendropriyono tetap tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum, menunjukkan bahwa ada impunitas hukum di sini,” ungkap KASUM.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us