Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong percepatan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Polri. Ini adalah bentuk penguatan unit PPA di tubuh kepolisian dalam penanganan kasus yang berkenaan dengan perempuan dan anak

Ketua Komnas Perempuan Andy  Yentriyani mengungkapkan penguatan ini diharapkan bisa beri perlindungan lebih bagi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Penguatan unit PPA ini menjadi direktorat dengan sudah adanya Peraturan Presiden yang membolehkan proses penguatan menjadi direktorat ini, kami betul-betul harap dapat mengatasi keterbatasan baik ditinggal struktur jumlah maupun kapasitas SDM daya dukung anggaran. Sehingga peran-perannya dapat dilakukan dengan lebih optimal,” kata dia dalam webinar bertajuk Mendorong Percepatan Pembentukan Direktorat PPO dan PPA, Jumat (19/4/2024).

1. Ingatkan soal adanya UU TPKS dan KUHP

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Sulteng, Irjen Agus Nugroho bahas kasus TPKS remaja di Parigi Moutong (dok. KemenPPPA)

Penguatan dari unit PPA ke Direktorat ini, kata Andy, juga merupakan bagian dari janji yang terus diupayakan sejak disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Andy menegaskan bahwa perwujudan komitmen ini menjadi semakin penting mengingat diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

"Kedua undang-undang ini akan memiliki pengaruh signifikan pada pelaksanaan tugas unit PPA dan juga kepolisian pada umumnya dalam menerima pengaduan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual maupun tindakan tindakan kekerasan di ranah negara lainnya,” katanya.

2. Jokowi teken Perpres soal tambahan direktorat di Bareskri Polri

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya telah meneken peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat tiga pusat dan empat biro.

3. Polri tindaklanjuti Perpres yang diteken Jokowi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Polri juga telah menindaklanjuti Perpres yang telah diteken Jokowi. Polri bakal segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” kata AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (15/2/2024).

Editorial Team