Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak masyarakat untuk memperkuat peran keluarga sebagai ruang aman dari kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bebas dari diskriminasi.
Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Keluarga Internasional, yang jatuh pada 15 Mei setiap tahunnya. Ajakan tersebut juga ditujukan kepada negara untuk memperkuat keluarga dengan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan dan anak, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga seharusnya merupakan tempat aman dan bertumbuhnya potensi kebaikan secara maksimal bagi seluruh anggota keluarganya. Namun fakta dan data yang terus muncul sepanjang tahun memperlihatkan bahwa sebagian rumah bukan lagi ruang aman dan nyaman tetapi justru ruang di mana kekerasan dibangun sedemikian rupa dan ditutupi,” kata Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan resmi, Kamis (16/5/2024).