Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Fakta: Benarkah Kekerasan Seksual Tak Dialami Laki-Laki?

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual kerap dianggap hanya menimpa kalangan perempuan, tetapi kenyataannya juga dialami laki-laki.

Lantas, sebenarnya bagaimana fakta fenomena kasus kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki, berikut pembahasannya.

1. Kasus kekerasan seksual dengan korban laki-laki

Kekerasan seksual dengan korban laki-laki bukan hal baru. Pada 2020, ada kasus Reynhard Sinaga yang melakukan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual di Inggris dengan 48 korban laki-laki.

Kemudian, pada April 2021 Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta pada HL, 58 tahun, seorang pendeta asal Jawa Timur dalam kasus pedofil kepada 11 anak selama bertahun-tahun.

Bahkan pada 2023, media sosial digemparkan dengan konten seorang perempuan yang mendekatkan badannya pada sejumlah pria pengemudi ojek online atau driver ojol.

Dalam kontennya, dia menanyakan jalan sembari menyondongkan bagian dadanya hingga hampir menempel tubuh driver ojol itu. Seperti diunggah di akun @dramaojol.id, dari rekaman yang ada terlihat pengemudi ojol berusaha memundurkan badannya yang didesak perempuan itu saat bertanya.

2. Data menunjukkan angka korban kekerasan seksual pada laki-laki

ilustrasi desain grafis (pexels.com/Michael Burrows)

Bicara soal data, Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender kolaborasi dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID pada 2020, menunjukkan 33 persen laki-laki mengalami kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Sementara, survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, satu dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memperlihatkan korban kekerasan seksual pada 2018 lebih banyak dialami anak laki-laki, di mana ada 60 persen anak laki-laki dan 40 persen anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Sementara, data dari SIMFONI PPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ada 1.643 korban laki-laki yang mengalami kekerasan dengan kelompok usia paling banyak 13-17 tahun yakni 45 persen, kemudian 31,2 persen korbannya masih duduk di bangku sekolah dasar, dan jika dikalkulasi pelajar laki-laku menjadi korban paling dominan yakni 70,8 persen.

3. Studi menyebut laki-laki tak bisa menolak hubungan seksual

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kajian literatur kekerasan seksual pada anak laki-laki karya Abd Rahman dan Siti Urbayatun (2022) menjelaskan, kekerasan seksual pada anak dan remaja laki-laki ada masalah nyata di masyarakat yang masih jarang dilaporkan secara khusus.

Centers for Disease Control and Prevention juga melaporkan satu dari enam pria mengalami pelecehan seksual sebelum berusia 18 tahun. Laki-laki cenderung jarang mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami dibanding perempuan.

Sementara jurnal “Perceptions of male victims in depicted sexual assaults: A review of the literatur” karya Michelle Davies dan Paul Rogers (2006), menuliskan ada anggapan perempuan tidak dapat memaksa seorang pria melakukan hubungan seks.

Perempuan dipandang sebagai makhluk yang lemah dan pasif secara seksual, sedangkan laki-laki disebut sebagai makhluk yang lebih agresif dan kerap menjadi inisiator dalam hubungan seksual. Sehingga, sulit ada bayangan  perempuan itu submisif, dan bisa memaksa seorang pria yang secara terang menolak berhubungan seks, atau laki-laki menolak kesempatan berhubungan seks.

Dengan demikian, dapat disimpulkan kekerasan seksual tidak hanya dialami kaum perempuan, tetapi juga laki-laki. Sehingga anggapan kekerasan seksual hanya menimpa perempuan tidaklah benar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us