Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan telah mengirimkan laporan Universal Periodic Review (UPR) 2022 secara independen tentang capaian kemajuan dan tantangan pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana direkomendasikan Komite UPR kepada pemerintah Indonesia pada UPR Siklus ke-3 tahun 2017.
"Pada Sidang UPR Siklus ke-3 tersebut, Indonesia mengadopsi total 167 rekomendasi dari 225 rekomendasi yang disampaikan 110 delegasi negara. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dari 225 rekomendasi tersebut, sekurangnya terdapat 64 rekomendasi yang secara langsung menyoroti isu-isu perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022)
Diketahui, pada 9 November 2022, dalam Siklus Keempat Peninjauan Berkala Universal 4th Cycle UPR akan dilakukan laporan dan peninjauan kembali kinerja Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pemenuhan, pemajuan ,dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
"Ini merupakan laporan Pemerintah Indonesia keempat kalinya setelah laporan tahun 2008, 2012, dan 2017. Peninjauan UPR juga didasarkan kompilasi laporan oleh PBB, laporan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi regional dan lembaga nasional HAM (LNHAM)," ujar Andy.
