Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Komnas Perempuan menilai hal tersebut merupakan cara yang digunakan pelaku untuk menyatakan kuasa kendali suami/laki-laki pada pihak istri/perempuan ataupun sebagai balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
“Tindak perampasan hak asuh anak ini menyebabkan penderitaan psikis yang berkepanjangan dan dapat berdampak pada kesehatan rohani dan jasmani pada perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Alimatul Qibtiyah, dan Theresia Iswarini dalam pernyataan bersama yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/9/2024).