Komnas Perempuan: Gofar Hilman Seharusnya Sudah Diproses Hukum

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan mendukung posko aduan bagi mereka yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gofar Hilman. Poso itu didirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan SAFEnet.
Namun demikian, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad berpendapat, LBH APIK tak perlu menunggu laporan banyak korban.
“Menurut saya kasus GH ini seharusnya sudah dapat diproses secara hukum tanpa menunggu laporan banyak korban karena pelecehan seksual adalah sebuah tindak pidana bukan delik aduan,” kata Bahrul kepada IDN Times, Minggu (20/6/2021).
1. Polisi tak perlu menunggu banyak laporan korban diduga kekerasan seksual Gofar Hilman
Bahrul menjelaskan, berdasarkan laporan LBH APIK, setidaknya sudah ada 8 diduga korban seksual Gofar Hilman yang telah melaporkan. Jumlah tersebut, menurutnya, bisa meyakinkan sebuah kebenaran dari kasus.
“Ketika sudah ada lebih dari satu korban yang bersuara, dan telah menjadi kegaduhan publik, maka sudah cukup bagi polisi untuk memproses kasus tersebut, tidak harus menunggu laporan korban,” ujar Bahrul.