Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan mendukung posko aduan bagi mereka yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gofar Hilman. Poso itu didirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan SAFEnet.
Namun demikian, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad berpendapat, LBH APIK tak perlu menunggu laporan banyak korban.
“Menurut saya kasus GH ini seharusnya sudah dapat diproses secara hukum tanpa menunggu laporan banyak korban karena pelecehan seksual adalah sebuah tindak pidana bukan delik aduan,” kata Bahrul kepada IDN Times, Minggu (20/6/2021).