Jakarta, IDN Times - Berbagai kebijakan diskriminatif perempuan masih terjadi di beberapa daerah. Komisioner Komnas Perempuan Tahun 2020-2024, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan salah satu upaya paling krusial yang bisa mengubah peraturan daerah diskriminatif ini, adalah mengenali cara diskriminasi bekerja.
"Tanpa hal ini, peraturan daerah diganti, direvisi, atau dicabut, tetapi cara pandangnya belum tuntas, terutama terkait ideologi. Sering kali ideologi menjadi landasan yang melahirkan peraturan daerah diskriminatif," kata dia, dikutip Selasa (29/10/2024).