Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus kekerasan kasus kekerasan seksual pada sejumlah ibu muda di Padang Tiji, Pidie, Aceh dengan tersangka BT (48).
"Untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual agar dapat mengakses kebenaran, keadilan dan pemulihan, Komnas Perempuan berpendapat bahwa proses hukum pada kasus ini dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di Aceh perlu mengacu pada UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Jumat (11/11/2022).
Kekerasan seksual yang dilakukan BT ini dikenali dengan sebutan “pesulap hijau”. Pelaku memakai jubah dan peci berwarna hijau saat mencabuli atau bersetubuh dengan dalih pengobatan alternatif pada ibu rumah tangga muda yang sedang ditinggal merantau suaminya.
"Kondisi ini telah berlangsung selama lima tahun. Atas tindakannya ini, BT disangkakan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yaitu pasal Jarimah Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 48 junto Pasal 52 tentang alat bukti sumpah yang dilakukan korban," kata Andy.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa kasus BT memuat unsur-unsur tindak kekerasan seksual dalam bentuk eksploitasi seksual, sebagaimana diatur pada Pasal 12 UU TPKS.