Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan praktik penyiksaan masih terjadi di berbagai konteks di Indonesia, meski negara telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).
Alhasil, peringatan Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan tahun ini menjadi momen reflektif dan seruan keras bagi negara agar memenuhi kewajibannya mencegah, menghapus, dan memulihkan korban penyiksaan.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, yang mewakili Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, mengingatkan penyiksaan merupakan kejahatan keji yang tak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Indonesia, sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, memiliki kewajiban mencegah serta tidak mentolerir praktik penyiksaan. Negara juga berkewajiban memastikan para korban penyiksaan memperoleh keadilan dan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami," kata dia dalam Diskusi Publik bertajuk “Memastikan Kebebasan Menyuarakan Aspirasi Tanpa Penyiksaan” di kantor Komnas, Perempuan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).