Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU PPRT Mendesak, PRT Butuh Perlindungan

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Komnas Perempuan desak RUU PPRT disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada PRT, sesuai dengan UUD 45.
- RUU PPRT akan meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap PRT.
- Pengesahan RUU PPRT juga sejalan dengan percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan pemenuhan hak asasi manusia tentang kesetaraan bagi setiap warga negara.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada PRT.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan hal ini sejalan dengan dasar negara yakni Undang-Undang Dasar 45, yang juga menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us