Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, penyangkalan terhadap kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban. Pernyataan pejabat negara yang meragukan fakta yang telah terdokumentasi, dinilai mengaburkan kebenaran sekaligus menghambat pemulihan korban.
Di tengah putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas penyangkalan tersebut tidak dapat diterima, Komnas tetap mengapresiasi langkah para penyintas, keluarga korban, pendamping, serta masyarakat sipil yang membawa isu ini ke pengadilan.
Upaya tersebut dinilai penting dalam menjaga ingatan kolektif dan memperkuat dokumentasi sejarah. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, kebenaran tidak bergantung pada putusan hukum.
“Fakta kekerasan seksual Mei 1998 telah terdokumentasi secara sistematis oleh negara sehingga penyangkalan terhadapnya merupakan pengingkaran atas kesaksian korban,” ujar Dahlia, dikutip Kamis (23/4/2026).
