Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas Perempuan: Penyangkalan Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Lukai Korban
Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas Perempuan menegaskan penyangkalan pejabat negara atas kekerasan seksual Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan yang menghambat pemulihan korban dan mengaburkan kebenaran sejarah.
  • Lembaga tersebut mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataannya, meminta maaf secara terbuka, serta mendorong Kejaksaan dan Mahkamah Agung memperkuat penegakan HAM dan perspektif korban.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap pernyataan Fadli Zon terkait sangkalan pemerkosaan massal 1998.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 April 2026

PTUN Jakarta menyampaikan putusan melalui sidang elektronik yang menyatakan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak diterima.

22 April 2026

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, mengumumkan rencana untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan.

23 April 2026

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penyangkalan terhadap kekerasan seksual Tragedi Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban dan meminta Fadli Zon mencabut pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komnas Perempuan menegaskan bahwa penyangkalan terhadap kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban dan meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf terbuka.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih, sementara pihak yang digugat adalah Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, juga turut memberikan keterangan.
  • Where?
    Pernyataan dan konferensi pers berlangsung di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta. Sidang terkait gugatan terhadap Fadli Zon digelar melalui sistem e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
  • When?
    Pernyataan Komnas Perempuan dikutip pada Kamis, 23 April 2026. Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil dilakukan Rabu, 22 April 2026, sementara putusan PTUN disampaikan Selasa, 21 April 2026.
  • Why?
    Komnas Perempuan menilai penyangkalan pejabat negara terhadap fakta kekerasan seksual Mei 1998 mengaburkan kebenaran, melanggengkan impunitas, melemahkan upaya pertanggungjaw
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komnas Perempuan bilang ada orang penting yang tidak percaya kalau dulu, waktu Mei 1998, banyak perempuan disakiti. Katanya itu bikin korban makin sedih. Mereka minta Pak Fadli Zon minta maaf dan tarik ucapannya. Pengadilan belum terima gugatan orang-orang yang marah, tapi mereka mau banding lagi supaya kebenaran tetap diingat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak diterima, artikel ini menampilkan keteguhan para penyintas, keluarga korban, dan masyarakat sipil yang terus memperjuangkan kebenaran. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya penting menjaga ingatan kolektif dan memperkuat dokumentasi sejarah, menunjukkan bahwa solidaritas publik tetap hidup dalam menghadapi penyangkalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, penyangkalan terhadap kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban. Pernyataan pejabat negara yang meragukan fakta yang telah terdokumentasi, dinilai mengaburkan kebenaran sekaligus menghambat pemulihan korban.

Di tengah putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas penyangkalan tersebut tidak dapat diterima, Komnas tetap mengapresiasi langkah para penyintas, keluarga korban, pendamping, serta masyarakat sipil yang membawa isu ini ke pengadilan.

Upaya tersebut dinilai penting dalam menjaga ingatan kolektif dan memperkuat dokumentasi sejarah. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, kebenaran tidak bergantung pada putusan hukum.

“Fakta kekerasan seksual Mei 1998 telah terdokumentasi secara sistematis oleh negara sehingga penyangkalan terhadapnya merupakan pengingkaran atas kesaksian korban,” ujar Dahlia, dikutip Kamis (23/4/2026).

1. Melanggengkan impunitas hingga memperkuat narasi penyangkalan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri peringatakan konferensi Asia Afrika ke-71 di Kota Bandung, Minggu (19/4/2026). IDN Times/Debbie SUtrisno

Komnas Perempuan menilai, ketika pejabat negara menggunakan kapasitas resmi untuk mempertanyakan fakta tersebut, dampaknya tidak sekadar wacana. Tindakan itu berpotensi melanggengkan impunitas, memperkuat narasi penyangkalan, dan melemahkan upaya pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM berat.

Selain itu, penyangkalan dinilai bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang mewajibkan negara tidak melakukan praktik yang merugikan hak perempuan.

2. Komnas Perempuan minta Fadli Zon minta maaf

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri acara Halal bi Halal di Keraton Kasunanan Surakarta . (IDN Times/Larasati Rey)

Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf terbuka, mendorong Kejaksaan menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat, serta meminta Mahkamah Agung memperkuat perspektif korban dalam peradilan.

3. Koalisi bakal ajukan banding usai PTUN tolak gugatan ke Fadli Zon

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Kuasa hukum Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, soal sangkalan pemerkosaan massal 1998.

“Ya, kawan-kawan, memang upaya banding diatur dalam Undang-Undang Peratun kita. Kita punya hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding. Tapi memang betul ini sampaikan Dinda,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).

Diberitakan, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal dugaan pemerkosaan massal 1998. Putusan disampaikan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/4/2026).

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli Zon, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dikutip dari e-court PTUN Jakarta.

Editorial Team