PTUN Tolak Gugatan ke Fadli Zon soal Sangkalan Pemerkosaan 98

- PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal dugaan pemerkosaan massal 1998, dengan alasan kewenangan absolut pengadilan tidak mencakup perkara tersebut.
- Hakim memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara Rp233 ribu setelah enam bulan proses sidang, yang bermula dari pernyataan Fadli Zon tentang validitas data laporan TGPF Mei 1998.
- Gugatan diajukan oleh individu dan organisasi seperti Marzuki Darusman serta LBH Indonesia, menilai pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan melawan hukum dan bentuk penghapusan sejarah pelanggaran HAM berat.
Jakarta, IDN Times - PTUN Jakarta menolak gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal dugaan pemerkosaan massal 1998. Putusan disampaikan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli Zon, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dikutip dari e-court PTUN Jakarta.
1. Para penggugat diminta bayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu

Selain itu, hakim juga memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu.
Gugatan ini telah bergulir selama sekitar enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2026. Perkara tersebut diajukan atas dugaan tindakan administrasi pemerintahan, menyusul pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa Mei 1998.
2. Fadli Zon sebut laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data

Lewat pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan 16 Juni 2025 serta unggahan di akun Instagram resminya, Fadli Zon menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menilai laporan tersebut.
"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri... Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik," tulisnya.
3. Para penggugat terdiri dari individu dan organisasi,

Para penggugat terdiri dari individu dan organisasi, di antaranya Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra. Mereka meminta pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Aktivis perempuan Fatia Nadia menegaskan, perkosaan massal Mei 1998 bukan sekedar rumor karena bersama Kalyanamitra turut mendampingi korban secara langsung. Perempuan yang karib disapa Ita itu menilai, perkosaan Mei 1998 di Indonesia dapat dikatakan tragedi kemanusiaan yang paling hebat. Bahkan, peristiwa yang terjadi 27 tahun itu bisa disejajarkan dengan tragedi perkosaan di Bosnia Herzegovina dan Rwanda.
"Ini merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh negara untuk menghapus peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat, meskipun pada tahun 2023 sudah diumumkan peristiwa Mei 1998 dimasukan ke dalam peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ita.



















