Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menanggapi Peraturan PKPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota. Beleid ini disebut mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan tidak mendorong tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang bebas dari kekerasan seksual.
PKPU No. 10 Tahun 2023 akan mempersempit ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD, di mana penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.
"Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30 persen semakin sulit dipenuhi. Padahal, keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah strategi untuk mempercepat terpenuhinya kesetaraan gender,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5/2023).
Dalam kasus ini, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan dari AMPERA, terkait KPU di mana melalui PKPU No.10 telah melanggar hak politik perempuan.