Banyak Dikritik Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Akan Revisi PKPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
KPU belakangan ini mendapat berbagai kritikan terkait aturan tersebut. Pasalnya, PKPU 10/2023 tersebut dinilai mengesampingkan keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.
1. KPU akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023

Menanggapi hal itu, KPU mengadakan pertemuan tripartit bersama Bawaslu dan DKPP untuk membahas revisi PKPU Nomor 10/2023, khususnya untuk pasal 8 ayat 2. Pertemuan ketiga lembaga pemilu itu dilakukan pada Selasa (9/5/2023).
Ketua KPU, Hasyim Asyari, memastikan, pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terhadap keterwakilan perempuan.
Hasyim mengatakan, KPU akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang mengakomodasi pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan memakai aturan matematika.
“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujar Hasyim.
2. KPU beri waktu perbaikan bagi parpol yang mendaftarkan bacaleg

Oleh sebab itu, Hasyim juga akan memfasilitasi parpol yang ingin melakukan perbaikan data. Mengingat tahapan pendaftaran sudah berlangsung dan sudah ada parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).
KPU akan membuka ruang perbaikan itu hingga hari terakhir masa pendaftaran bacaleg, yakni Minggu, 14 Mei 2023.
3. Sistem pembulatan ke bawah dinilai berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan

Sebelumnya, sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Baawaslu memberikan rekomendasi merevisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala menganggap, peraturan KPU tersebut tidak adil. Bukan mengakomodasi keterwakilan perempuan di legislatif, tetapi justru mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan Undang-undang.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)," bunyi pasal tersebut.
Valentina menilai, aturan yang ada pada PKPU 10/2023 berpotensi tidak mencapai 30 persen.
Sebab, sistem yang digunakan dalam PKPU tersebut, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil dilakukan pembulatan ke bawah jika kurang dari angka nol koma lima.
“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 juncto Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 seperti berikut ini,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam draf uji publik KPU, pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (Dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari nol koma lima. Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang mana bila nol koma lima kurang, maka akan dibulatkan ke bawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan ke atas.
Diketahui dalam PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.
Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Diketahui dari 84 dapil yang sudah ditetapkan, sebanyak 38 dapil tak akan terpenuhi jumlah keterwakilan perempuannya jika dilakukan pembulatan ke bawah seperti PKPU yang berlaku saat ini.