Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban kekerasan pada pembantu rumah tangga (PRT) dalam agenda Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Korban kekerasan pada pembantu rumah tangga (PRT) dalam agenda Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, menyebut, pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri belum memiliki kebijakan yang komperhensif dalam menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap mereka.

Karena itu, sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Komnas Perempuan bersama Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Tentunya untuk meneguhkan kondisi pekerja rumah tangga di dalam negeri yang sebagian besarnya adalah perempuan, maka kita membutuhkan undang-undang yang terpisah ini," kata Andy dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).

1. LNHAM desak DPR RI segera bahas dan sahkan RUU PPRT

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menerima kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), di gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (4/1). (dok. KSP)

Terkait hal tersebut, ketiga LNHAM ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Sebab, RUU ini merupakan inisiatif dari DPR sendiri.

"Kami meminta fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara, khususnya perempuan PRT yang merupakan bagian dari kelompok rentan dan memberikan dukungan pengesahan RUU PPRT," tegas Andy.

2. Komnas Perempuan fokus terhadap penghapusan kekerasan pada pekerja perempuan

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Andy mengatakan, RUU PPRT juga dapat memberikan kepastian hukum kepada para majikan setelah disahkan menjadi undang-undang. Hal ini dikarenakan RUU PPRT tidak diarahkan kepada satu pihak saja, melainkan melindung segenap pekerja yang ada.

Kemudian, Andy menyebut, Komnas Perempuan telah menerima 2.344 laporan kasus kekerasan dan eksploitasi pekerja perempuan sepanjang 2005-2022.

"Dan mengingat itulah, Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan pada (pekerja) perempuan dan kemajuan hak perempuan, mendukung dan mengawal pengesahan UU PPRT," ujarnya.

3. Hari PRT Nasional memperingati mendiang Sunarsih

Bekas sayatan pisau yang membekas di tangan Ika, seorang PRT asal Semarang (Dok. Istimewa)

Konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua KPAI ini diselenggarakan sehari sebelum Hari PRT Nasional yang jatuh setiap 15 Februari. Ini sekaligus memperingati peristiwa PRT Anak bernama Sunarsih, yang mengalami kekerasan dari majikannya hingga meninggal dunia pada 12 Februari 2006.

"Bahkan kalau kita melihat, bagaimana 15 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Perempuan. Ini sebenarnya diharapkan dan mengingatkan kita pada kerentanan pada kekerasan itu, di mana sebelumnya kita mengenal, yang bernama Sunarsih yang menjadi korban kekerasan," ujar Andy.

Editorial Team