Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, menyebut, pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri belum memiliki kebijakan yang komperhensif dalam menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap mereka.
Karena itu, sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Komnas Perempuan bersama Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Tentunya untuk meneguhkan kondisi pekerja rumah tangga di dalam negeri yang sebagian besarnya adalah perempuan, maka kita membutuhkan undang-undang yang terpisah ini," kata Andy dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).