Komnas Perempuan Soroti Penegasan Perkosaan sebagai Kekerasan di RKUHP

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menyerahkan draf terbaru dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pkidana (RKUHP) ke DPR pada 9 November 2022. Menanggapi hal ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti beberapa hal dari naskah terbaru beleid ini.
Komnas Perempuan menilai salah satunya adalah mengenai masuknya percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dengan penegasan Pasal 416, 417, 418, 419, 420, 421, 422, 423, 424, 475 ayat (1) hingga Pasal 475 ayat (10) RKUHP Per 9 November 2022.
"Dengan demikian, korban TPKS yang delik pidananya diatur dalam (R)KUHP dapat mengakses hak-hak korban dan ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
1. Masih bisa disempurnakan dengan masuk dalam tindak pidana terhadap tubuh
Meski demikian, kata Ami, sapaan karibnya, Komnas Perempuan berpandangan RKUHP masih dapat disempurnakan lagi dengan mengkategorikan tindak pidana kekerasan seksual ke dalam bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, bukan di dalam bab Tindak Pidana Kesusilaan.