Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Kini jumlah pasal yang terkandung di dalamnya sebanyak adalah 627 pasal.

"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham),  Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Dari draf yang diterima awak media, pasal yang masih terus dipertahankan hingga saat ini dalam draf RKUHP adalah soal penghinaan kepada kekuasaan umum yang tertuang dalam pasal 349.

1. Orang yang hina kekuasaan umum dipenjara satu setengah tahun

Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Sealsa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)
Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Sealsa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Dalam pasal 349 dijelaskan mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pada ayat 1 dijelaskan orang yang menghina akan mendapat hukuman pidana penjara hingga satu setengah tahun dan juga denda.

Pasal 349 ayat (1)

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina
kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.

2. Bisa dipenjara lebih lama jika akibatkan kerusuhan

Ilustrasi unjuk rasa (IDN Times/Ilyas Mujib)
Ilustrasi unjuk rasa (IDN Times/Ilyas Mujib)

Ancaman pidana penjara bisa semakin meningkat jika penghinaan yang dimaksud bahkan bisa sebabkan kerusuhan. Hal ini tertuang dalam pasal 2.

Pasal 349 ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam pasal 79 ayat 1, denda dengan kategori II berjumlah Rp10 juta dan kategori IV sebesar Rp200 juta.

Dalam pasal tiga dijelaskan juga bahwa tindak pidana ini berdasarkan pada delik aduan.

Pasal 349 ayat (3)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

3. Kekuasaan umum dan lembaga negara yang dimaksud mulai dari DPR hingga Polri

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat  (1/1/2021).ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Sementara dalam bagian penjelasan, disebut kan bahwa dalam pasal 349
ayat (1) ketentuan pidana ini dimaksudkan agar kekuasaan umum dihormati. Kekuasaan umum dan lebaga negara yang dimaksud mulai dari DPR, DPRD, Kepolisian, hingga Kejaksaan

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us