Komnas Perempuan Ungkap Bukti Kasus Kekerasan 3 Anak Luwu Tak Digubris

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak perbaikan sistem pembuktian, kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, sebelum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung ini mencuat, pihaknya telah menerima pengaduan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, selaku kuasa hukum ibu tiga korban pada 13 Juli 2020.
"Korban yang dimaksud adalah korban I yakni perempuan, 7 tahun, kemudian korban II yaitu laki-laki, 5 tahun, dan korban III perempuan, 3 tahun. Dalam pengaduan ini disampaikan bahwa penyelidik Kepolisian Resor Luwu tidak menemukan dua alat bukti yang cukup," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
1. Dokter yang merawat korban tidak dijadikan saksi
Aminah mengungkapkan Komnas Perempuan menemukan bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap tiga anaknya.
"Dalam proses penyelidikan awal, dokter yang memeriksa dan merawat ketiga anak dengan dugaan luka fisik terkait tindak kekerasan seksual, tidak dimintai keterangan sebagai ahli," ucapnya.