Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak perbaikan sistem pembuktian, kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, sebelum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung ini mencuat, pihaknya telah menerima pengaduan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, selaku kuasa hukum ibu tiga korban pada 13 Juli 2020.
"Korban yang dimaksud adalah korban I yakni perempuan, 7 tahun, kemudian korban II yaitu laki-laki, 5 tahun, dan korban III perempuan, 3 tahun. Dalam pengaduan ini disampaikan bahwa penyelidik Kepolisian Resor Luwu tidak menemukan dua alat bukti yang cukup," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).