Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkap fenomena penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang kerap dapat hambatan dalam proses hukumnya. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, dalam catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, menunjukkan banyak laporan soal peran kepolisian yang membantu menyelesaikan kasus dengan stigma “no viral no justice” atau keluhan tentang keadilan yang tertunda karena laporan yang tak segera disikapi atau ditolak. Bahkan ada laporan sampai kedaluwarsa.
"Dalam CATAHU juga kami masih banyak menemukan laporan yang terkait dengan peran kepolisian dalam membantu mencari keadilan, misalnya saja soal “no viral no Justice” atau keluhan tentang keadilan yang tertunda karena proses pelaporan yang tidak segera disikapi, atau juga ditolak atau tidak ada kejelasan waktu dari tahapan prosesnya, bahkan ada yang sampai kedaluwarsa," kata Andy Yentriyani dalam webinar Mendorong Percepatan Pembentukan Direktorat PPO dan PPA, Jumat (19/4/2024).
"Atau ada juga yang dilaporkan karena memiliki sikap yang masih menyudutkan korban atau tidak tahu, tidak mampu mengaplikasikan perkembangan hukum, serta lain sebagainya," lanjut Andy Yentriyani.