Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan Anggota Polres Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, yang memeriksa handphone (HP) warga adalah perbuatan yang keliru.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi pemilik ponsel.
“Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan,” kata Pongky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).