Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan

Video viral merekam seorang anggota polisi membanting peserta aksi unjuk rasa saat tengah adanya rapat Paripurna HUT ke-389 Kabupaten Tangerang. (dok. IDN Times/Istimewa)
Video viral merekam seorang anggota polisi membanting peserta aksi unjuk rasa saat tengah adanya rapat Paripurna HUT ke-389 Kabupaten Tangerang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota yang arogan terhadap masyarakat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis Kapolri dalam Surat Telegram, Selasa (19/10/2021).

1. Kapolri singgung peristiwa arogansi aparat di beberapa daerah

default-image.png
Default Image IDN

Dalam Surat Telegram, Kapolri menyinggung beberapa peristiwa arogansi aparat yang terjadi di daerah. Mulai dari Polsek Percut Sei Tuan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus tukang sayur jadi tersangka setelah dipukul preman.

Kemudian oknum polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga tindak pidana penganiayaan terhadap pengendara motor.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.

2. Kapolri imbau Kapolda untuk pastikan anggota menjalani SOP

Ilustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolri juga memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Serta Kapolda memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” kata Kapolri.

3. Kapolda harus memperkuat pengawasan

Seorang pedagang wanita di Pasar Gambir Medan dipuli preman berujung jadi tersangka. (instagram.com/medanheadlines.news)
Seorang pedagang wanita di Pasar Gambir Medan dipuli preman berujung jadi tersangka. (instagram.com/medanheadlines.news)

Selain itu, Kapolda juga diperintahkan memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP. Serta memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

“Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa,” ujar Kapolri.

Serta mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

4. Kapolri tegaskan agar Kapolda memberikan sanksi tegas

default-image.png
Default Image IDN

Ia juga memerintahkan agar fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Kapolda diimbau memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dam ketentuan yang berlaku.

“Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” kata Kapolri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us