Jakarta, IDN Times - Kekerasan berbasis gender online (KGBO) mengintai berbagai pihak. Bukan cuma perempuan tetapi laki-laki juga berpotensi mendapatkan kekerasan jenis ini. KGBO secara spesifik mengangkat ancaman yang terjadi melalui teknologi berbasis internet terhadap gender tertentu. KGBO juga dikenal dengan istilah Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).
Melansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, ada penurunan pengaduan KGBO di Komnas Perempuan lebih rendah 1,4 persen pada 2022. Jumlah kasus Siber di ranah personal sebanyak 821 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan terbanyak dilakukan oleh mantan pacar yakni sebanyak 549 kasus dan pacar 230 kasus.
“Sementara kasus Siber di ranah publik terbanyak dilakukan oleh “teman media sosial” sebanyak 383 kasus. Pada tahun ini, kasus pinjaman online meningkat sebanyak 225 persen (13 kasus) dibandingkan tahun sebelumnya (4 kasus),” tulis CATAHU 2023, dilansir Senin (25/9/2023).
Ada berbagai jenis kriteria yang masuk kategori KBGO, salah satunya Non Consensual Intimate Image (NCII) atau yang lebih dikenal dengan revenge porn revenge porn adalah jenis pornografi nonkonsensual, yang didefinisikan sebagai distribusi gambar atau video grafis seksual dari individu tanpa persetujuan korban. Tetapi istilah ini dinilai problematik.
Lalu bagaimana saat seseorang mengalami revenge porn atau NCII, apa yang bisa dilakukan, berikut rangkuman IDN Times.