Ilustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer yang secara nyata memperlihatkan dampak langsung dari masih berlakunya praktik impunitas di dalam tubuh peradilan militer.
Saksi pertama, Eva Pasaribu, merupakan anak dari seorang jurnalis di Kabanjahe, Sumatra Utara, yang rumah keluarganya dibakar setelah sang ayah memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan seorang anggota TNI.
Peristiwa tersebut mengakibatkan kematian ayah, ibu, serta anak dari saksi Eva Pasaribu. Sayangnya, dalang pembunuhan berencana itu hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.
Saksi lainnya, Lenny Damanik, adalah ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang Babinsa di Sumatra Utara atas nama Sertu Riza Pahlivi.
Dalam keterangannya, Saksi Lenny Damanik mengungkapkan, proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban. Pelaku hanya dihukum penjara 10 bulan tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.
“Saksi berlangsung baik dari segi transparansi, partisipasi keluarga, maupun berat ringannya pertanggungjawaban pidana pelaku,” ujar Andrie.
Mirisnya keterangan yang disampaikan oleh kedua keluarga korban menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum yang tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.
Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.
Dalam kedua kasus tersebut, keluarga korban tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer.
Rangkaian keterangan ahli dan saksi di atas mengantarkan pada dua kesimpulan utama yang patut menjadi perhatian serius.
Pertama, kecenderungan menguatnya militerisme tercermin dari meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil, serta tetap dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum, yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil.
Kedua, praktik impunitas masih kerap terjadi, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman para korban dan keluarga korban yang gagal memperoleh keadilan akibat proses peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional.
“Kedua kondisi ini menegaskan urgensi koreksi konstitusional untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Andrie.
“Kami meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil. Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer,” lanjutnya.