Rekor! UU TNI dan Polri Paling Banyak Diuji di MK pada 2025

- Rekor pengujian terbanyak di MK tahun 2025
- Sebanyak 2.163 sidang digelar sepanjang tahun 2025
Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan, pengujian terhadap Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri menjadi UU yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
1. Ada 20 permohonan terkait pegujian UU TNI, dan 18 permohonan untuk UU Polri

Suhartoyo mengatakan, pengujian UU TNI berada di posisi teratas dengan jumlah 20 permohonan. Kemudian, diikuti UU Polri berjumlah 18 permohonan.
"Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan," kata dia.
Di posisi ketiga ada UU Pemilu sebanyak 18 permohonan. Lalu dibuntuti UU BUMN dengan 11 permohonan dan UU Kementerian Negara berjumlah 9 permohonan.
2. Sepanjang 2025 MK gelar 2.163 sidang

Suhartoyo mengatakan, selama tahun 2025, MK telah menggelar 2.163 sidang yang meliputi tiga ketagori kewenangan yakni Pengujian UU (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
"Sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; 2 sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah," kata Suhartoyo.
3. 2025 pecah rekor jadi tahun terbanyak permohonan yang masuk

Suhartoyo mengatakan, MK sepanjang 2025 telah menangani 701 permohonan yang terdiri dari 366 permohonan PUU, 334 PHPU Kepala Daerah, dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan/perkara.
"Untuk diketahui, penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK," kata dia.
"Selain itu, total capaian permohonan pengujian undang-undang yang telah diputus pada tahun ini juga merupakan yang tertinggi dalam satu tahun dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 263 permohonan berhasil diputus," kata dia.
Meski terdapat lonjakan penanganan perkara di 2025, MK justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja.

















